Firewall atau Garis Api Dalam Istilah Jurnalistik

- 20 Februari 2024, 15:27 WIB
Firewall atau Garis Api Dalam Istilah Jurnalistik
Firewall atau Garis Api Dalam Istilah Jurnalistik /ilustrasi-Ray Wijaya-Malanghits.com/

Malanghits.com, Perkembangan media di Indonesia semakin menjamur, selalu ada peningkatan jumlah media tiap tahunnya.

Bisnis media menjadi peluang usaha yang menjanjikan untuk sekarang, apalagi sejak dicabutnya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) yang notabene merupakan alat negara untuk mengontrol sekaligus memasung kebebasan pers (Syahputra, 2006:58).

Paskah tumbangnya Orde Baru memang tampak terjadi perubahan mendasar terhadap proses demokratisasi dan liberalisasi media dalam menyajikan berita.

Media berperan sebagai institusi ekonomi yang didominasi logika sirkuit kepentingan akumulasi modal sehingga media menciptakan segala strategi pasar untuk menjadikan hampir semua isu atau peristiwa sebagai komoditas informasi dan hiburan

Firewall atau garis api adalah istilah jurnalistik yang digunakan untuk menggambarkan dinding pembatas imajiner yang menjadi batas tegas antara karya jurnalistik dengan hal-hal yang mengandung unsur promosi, komersial atau iklan dan yang sejenisnya.

Prinsip penerapan firewall harus dipahami, dihayati dan dipatuhi oleh jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

Teknik-teknik jurnalistik dapat digunakan untuk membuat tulisan atau produk publikasi komersial atau iklan.

Tetapi karya seperti itu tidak lagi dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik. Biasanya produk publikasi komersial tidak dikerjakan oleh jurnalis. Ada yang menyebut karya ini dengan sebutan advertorial, yakni karya iklan atau edvertensi dengan gaya editorial jurnalistik.

Karya jurnalistik harus mematuhi kaidah-kaidah dan prinsip kerja jurnalistik di antaranya mengungkap kebenaran, menjaga akurasi, melakukan verifikasi, memihak pada kepentingan warga, menjaga obyektifitas, imparsialitas, mengontrol kekuasaan dan mengedepankan solusi.

Jurnalis harus memegang teguh prinsip-prinsip itu karena dalam menjalankan tugasnya jurnalis atas nama kepentingan publik dilindungi oleh undang-undang dan prinsip-prinsip kemerdekaan pers serta kemerdekaan berekspresi.

Selain itu jurnalis juga mendapatkan amanah dan kemudahan karena mewakili hak publik untuk mengetahui kebenaran.

Halaman:

Editor: Allegra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah