Tersangka berinisial DA (22) dan korban sudah saling kenal karena sebelumnya pernah bekerja sama untuk pengadaan tiket konser musik.
"Antara korban dan tersangka sudah kenal. Sebelumnya pernah memesan tiket konser lain," katanya.
Tersangka itu sendiri ditangkap pada Rabu (20/3) di tempat persembunyiannya. Atas perbuatannya, tersangka DA dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.***