Ditreskrimum Polda Jabar Berhasil Tangkap Satu DPO Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

22 Mei 2024, 14:22 WIB
Ditreskrimum Polda Jabar Berhasil Tangkap Satu DPO Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon /ilustrasi/

Malanghits.com - Buron selama delapan tahun akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi alias Perong pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Pelaku yang buron kurang lebih delapan tahun diamankan di Kota Bandung.

"Sudah (diamankan Pegi alias Perong)," ucap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: Viral Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Polri Turun Tangan Buru 3 Pelaku

Ia mengatakan pelaku yang sudah buron delapan tahun ini ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.

Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Tadi malam (ditangkap) di Bandung," ungkap dia.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa Nenek Korban Penipuan 2,2 Miliar di Kota Batu

Ia mengaku saat ini masih melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya, Kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky kembali viral setelah muncul film Vina: sebelum tujuh hari berdasarkan kisah nyata tersebut pada tahun 2016.

Terdapat tiga pelaku yang masih buron yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

Baca Juga: Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Berhasil di Gagalkan Tim Gabungan TNI AL di Sebatik

Sedangkan 8 orang lainnya telah divonis penjara. Terdiri dari 7 orang dihukum penjara seumur hidup dan satu orang yang masih berusia di bawah umur saat itu 8 tahun penjara yaitu Saka Tatal.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham sebelumnya menyebut petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang buron.

Mereka pun mendapati jika nama Andi, Dani dan Pegi merupakan nama panggilan sehingga menjadi kendala dalam proses penyidikan.

Ia pun membantah jika salah satu pelaku merupakan anak dari anggota kepolisian. Jules menyebut bahwa korban Eky yang justru anak dari seorang anggota polisi di Cirebon.

Sedangkan Surawan menyebut delapan orang tersangka yang telah divonis hukuman penjara mencabut keterangan atau berita acara pemeriksaan saat diperiksa di Polda Jawa Barat. Ia masih mendalami alasan dicabut.***

 

Editor: Sam Legowo

Tags

Terkini

Terpopuler