Polda Jatim Kembali Periksa Nenek Korban Penipuan 2,2 Miliar di Kota Batu

19 Mei 2024, 19:53 WIB
Polda Jatim Kembali Periksa Nenek Korban Penipuan 2,2 Miliar di Kota Batu /malanghits.com/

Malanghits.com - Pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, kembali memeriksa seorang nenek 67 tahun di Kota Batu yang menjadi korban penipuan makelar kasus senilai lebih dari 2,2 miliar rupiah.

Pemeriksaan selama hampir 3 jam tersebut untuk melengkapi pendalaman materi pemeriksaan sebelumnya.

Selain nenek Ulafiyah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji Kota Batu, Endah Yuniati, anak korban dan Didik, menantu korban juga menjalani pemeriksaan tambahan di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Berhasil di Gagalkan Tim Gabungan TNI AL di Sebatik

Setelah melakukan pemeriksaan tambahan dan pendalaman, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, akan segera melakukan gelar perkara tersebut.

Untuk menentukan dan menetapkan para tersangkanya, setelah penyidik meminta keterangan 11 saksi, 2 pelapor dan 2 terlapor.

Seperti diberitakan sebelumnya, nenek Ulafiyah bersama anaknya Endah Yuniati, melaporkan dua orang bernama Saji, warga Jl. Jakim, Desa Pandanrejo Kota Batu dan Muji Lestari, warga Jl. Bandulan, Kecamatan Sukun Kota Malang ke Mapolda Jawa Timur atas kasus penipuan.

Baca Juga: Viral Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Polri Turun Tangan Buru 3 Pelaku

Laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim dengan Nomor : TBL /8/610.01/XI/2022/SPKT / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 24 Nopember 2022, kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Jatim dengan melakukan penyelidikan lewat surat Nomor : SP.Lidik/1269/XII/RES.1.11/Ditreskrimum tertanggal 8 Desember 2022.

Korban Ulafiyah dan Pengacaranya, Samin Untung, SH dan Gunawan Setiadi, SH mengatakan kasus laporan penipuan tersebut sudah berjalan hampir 1,5 tahun.

Mereka berharap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim segera menetapkan para tersangkanya, terlebih lagi barang bukti maupun keterangan saksi-saksi sudah jelas-jelas mengarah kepada kedua terlapor.

Baca Juga: Wow Bravo Untuk Polri, 3 Pelaku Diduga Produksi Narkoba Jenis Tembakau Sintetis Berhasil Dibekuk

Sementara itu, penipuan tersebut berawal dari korban Ulafiyah dan Endah Yuniati yang meminta bantuan kepada terlapor Saji dan Muji Lestari terkait laporan perkara pidana yang dihadapi oleh Ulafiyah di Polres Kota Batu dengan meminta imbalan.

Kedua terlapor dengan mengaku punya koneksi dan kenalan di Polda Jatim berpangkat tinggi, dengan meminta imbalan secara bertahap hingga mencapai total 2,2 miliar rupiah.

Selain uang, kedua terlapor Saji dan Muji Lestari diduga juga melakukan penggelapan berupa sertifikat rumah dan tanah milik korban.

Ternyata kasus yang dihadapi pelapor yang dilaporkan di Polres Kota Batu dan 2 terlapor Saji dan Muji Lestari yang menjanjikan SP 3 ternyata gagal, malah perkara sampe di PN Malang.

Namun perkaranya dinyatakan tidak terbukti dan bebas, hal ini dikuatkan pula dengan putusan mahkamah agung.

Atas janji tersebut korban mengalami kerugian 2,2 miliar rupiah dan surat rumah berupa 2 sertifikat kemudian melapor ke Mapolda Jatim.

Terlapor Saji dan Muji Lestari selalu berkelit dan menghilang bila ditanya persoalan penyelesaian kasus SP 3 laporan di Polres Kota Batu tersebut.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Polisi Totok Suhariyanto yang dihubungi mengatakan, dirinya masih mengikuti rapat kerja teknis.

Namun terkait dengan kasus penipuan nenek di Kota Batu itu, masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, pelapor maupun terlapor.***

 

Editor: Sam Legowo

Tags

Terkini

Terpopuler