Malanghits.com - Program penertiban administrasi kependudukan dengan melakukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) di DKI Jakarta terus digalakan.
Namun, penonaktifan NIK itu tidak akan menghilangkan hak pilih warga dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.
Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, program penonaktifan NIK tidak berkorelasi dengan hak pilih warga dalam dalam pilgub.
Pasalnya, basis data yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah kartu tanda penduduk (KTP). Sementara, penghapusan NIK baru menyasar orang yang sudah meninggal dunia.
"Enggak (berpengaruh terhadap DPT), kecuali yang pindah ya. Kalau yang dinonaktifkan di kita nanti ya kalau misalkan dinonaktifkan itu tidak mempengaruhi penonaktifan di KPU," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Menurut dia, KPU telah menetapkan jumlah DPT di DKI Jakarta sebanyak sekitar 8,3 juta.
Baca Juga: TMII Gelar Festival Natsu Matsuri Untuk Sambut Libur Panjang
Adanya penonaktifan NIK-nya itu tidak mempengaruhi DPT yang sudah ada, kecuali warga yang bersangkutan sudah pindah.
"Mereka yang pindah harus sesuaikan dengan di mana mereka memilih sesuai KTP mereka,” kata Budi.