Program Penonaktifan NIK Di DKI Jakarta Tidak Hilangkan Hak Pilih Warga Dalam Pilgub 2024

- 27 Juni 2024, 10:14 WIB
Program Penonaktifan NIK Di DKI Jakarta Tidak Hilangkan Hak Pilih Warga Dalam Pilgub 2024
Program Penonaktifan NIK Di DKI Jakarta Tidak Hilangkan Hak Pilih Warga Dalam Pilgub 2024 /ilustrasi/

Sementara itu, pemilik NIK yang masuk dalam daftar antrean yang akan dihapus bisa mengajukan sanggahan ke Posko Dukcapil di kelurahan.

Baca Juga: Terbitkan Empat Surat Telegram, Kapolri Mutasi 745 Personel

Dengan demikian, saluran aspirasi masyarakat yang terdampak program penonaktifan NIK mendapat kanal yang tepat.

“Dalam penonaktifan ini hak politik mereka yang terdampak kebijakan ini tidak terblokir. Jadi tetap aman,” kata Budi.

Sementara itu, KPU Provinsi DKI Jakarta telah menerjunkan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sejak Senin (24/6/2024).

Para pantarlih itu akan melakukan coklit terhadap sebanyak 8.315.669 pemilih hingga 24 Juli 2024.

Mereka akan mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah untuk memvalidasi dengan mengecek ktp elektronik nya, memastikan semua warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat di data dalam daftar pemilih, dan mencoret mereka yang tidak memenuhi syarat untuk pilkada mendatang.

Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, proses coklit ini merupakan tahapan penting karena akan menjadi dasar menentukan kebutuhan logistik.

"Jumlah surat suara yang akan dicetak, jumlah TPS yang akan didirikan, termasuk jumlah KPPS yang akan bertugas itu sangat tergantung dari hasil pemutakhiran data pemilih ini yang nantinya akan kita tetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," ujar dia.***

 

Halaman:

Editor: Allegra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah