7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

- 22 Desember 2023, 17:54 WIB
7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan /

Sebagai catatan, korset dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

6. Collar Neck

Collar neck atau penyangga leher adalah salah satu alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp165 ribu.

Serupa dengan korset tulang belakang, collar neck diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

7. Kruk
Kruk adalah alat kesehatan berupa penyangga tubuh, seperti tongkat. BPJS Kesehatan dipastikan menanggung biaya kruk maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.***

 

Halaman:

Editor: Allegra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah