7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

- 22 Desember 2023, 17:54 WIB
7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan /

Malanghits.com, Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh alat kesehatan yang biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau bisa dibilang didapatkan secara gratis.

Beberapa alat kesehatan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

BPJS Kesehatan mulai resmi beroperasi pada 1 Januari 2014. Badan ini didirikan untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Berbagai Mitos Seputar Demam Anak yang Keliru

Dasar pendirian beroperasinya BPJS Kesehatan adalah pada tahun 2004 pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Kemudian pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Selain menanggung biaya layanan berobat ke dokter, BPJS ternyata juga bisa memberikan alat kesehatan gratis.

Baca Juga: Daftar Terbaru Tindakan Operasi yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Berikut daftar alat kesehatan yang ditanggung BPJS menurut Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023.

1. Alat Bantu Dengar

Halaman:

Editor: Allegra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah