7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

- 22 Desember 2023, 17:54 WIB
7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan /

Selain kacamata, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapat tanggungan biaya alat bantu dengar.

Baca Juga: Waspadai 11 Dampak Buruk Kekurangan Zat Besi Pada Anak

Guna mendapatkan alat bantu dengar tersebut, pasien harus memiliki indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan telinga yang sama.

Adapun, besaran alat bantu dengar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan maksimal sebesar Rp1,1 juta.

Alat bantu dengar tersebut dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

2. Protesa Gigi (Gigi Palsu)

Protesa gigi atau gigi palsu adalah pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma.
Protesa gigi full dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp1,1 juta, sementara itu plafon untuk masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu.

"Protesa gigi diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama," tulis Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023.

3. Kacamata

Pasien peserta BPJS dengan gangguan penglihatan sesuai indikasi medis akan mendapatkan tanggungan kacamata dari BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Allegra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah