Pulau Sempu di Malang Tidak Boleh Dikunjungi Oleh Wisatawan

- 15 Maret 2024, 06:02 WIB
Pulau Sempu di Malang Tidak Boleh  Dikunjungi Oleh Wisatawan
Pulau Sempu di Malang Tidak Boleh Dikunjungi Oleh Wisatawan /Ilustrasi/

Malanghits.com - Pulau Sempu adalah suatu pulau kecil penuh keajaiban yang terletak tepat di sebelah selatan Pantai Sendang Biru di Malang Selatan.

Secara administratif, Pulau Sempu terletak di Desa Sendang Biru, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Pulau Sempu telah ditetapkan sebagai cagar alam berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Hindia Belanda No. 46 Stbl No. 69 Tanggal 15 Maret 1928 tentang Aanwijzing van het natourmonument Poelau Sempoe, dengan luas ± 877 ha (BBKSDA Jawa Timur, 2017).

Baca Juga: Wow Keren, Wisata Edukasi belantara mangrove di Kawasan Pantai Timur Surabaya

Ketentuan ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 20.

Peraturan No. 471/Ktps-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Provinsi Jawa Timur dengan Luas 1.357.206,20 Ha.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Pulau Sempu sebagai kawasan lindung di dalam Cagar Alam Provinsi Jawa Timur.

Definisi cagar alam berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Kaki yang Konon Tempat Pertapaan Prabu Siliwangi Berada di Ujung Kulon Banten

Bahwa cagar alam merupakan kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya.

Halaman:

Editor: Jingga Almadea


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah