Perlunya Seorang Advokat Memahami Lebih Dalam Tentang Kode Etik Profesi

- 12 November 2023, 19:10 WIB
Di Magelang, Ada ‘Cek Ombak’
Di Magelang, Ada ‘Cek Ombak’ /

Malanghits.com, Saya pernah bermitra dengan seorang advokat dari Magelang. Kebetulan ada klien yang berperkara perdata di Pengadilan Negeri Magelang.

Karena domisili saya di Jakarta, maka klien saya mencarikan seorang mitra yang berdomisili di Magelang. Paling tidak, buat memudahkan kegiatan operasional dalam bersidang.

Karena tujuannya memudahkan kegiatan operasional persidangan, maka kita sepakati menggunakan alamat imel mitra tersebut dalam beracara sidang e-court.

Artinya, alamat mitra perempuan advokat asal Magelang itulah yang didaftarkan di pengadilan.

Mungkin, karena alamat kantornya yang didaftarkan, perempuan advokat itu merasa dialah yang menjadi ‘lead’ dalam berperkara.

Saya tidak keberatan dengan soal itu. Tetapi saya menjadi sangat berkeberatan ketika dia mendatangi pihak lawan mengadakan pertemuan sampai sekitar dua jam.

Saya menjadi lebih keberatan lagi ketika mitra saya itu menjalin komunikasi intens dengan pihak lawan.

Perempuan advokat itu ngambek ketika saya tegur sehubungan masalah tersebut. Saya bilang, sangat tidak patut seorang advokat mendatangani pihak lawan berperkaranya.

Apalagi berkomunikasi dan main mata dengan pihak lawan kami berperkara.

Menurut saya, sebagai praktisi hukum yang mewakili kepentingan kliennya, sangat tidak etis jika seorang advokat berkomunikasi dengan pihak lawan tanpa seizin kliennya.

Halaman:

Editor: Jingga Almadea


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah