b) Densus 88 memiliki wewenang untuk menggunakan hasil laporan intelijen untuk memperoleh informasi dan bukti tambahan.
c) Densus 88 memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan pelaku terduga terorisme.
d) Densus 88 memiliki wewenang untuk memerintahkan bank dan lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran harta kekayaanseseorang yang diduga hasil dari tindak terorisme.
e) Densus 88 memiliki wewenang untuk membuka, memeriksa dan menyita surat yang berhubungan dengan tindak terorisme.
Angka 88 dalam Detasemen Khusus 88 berasal dari kata ATA (Anti-Terrorism Act) yang jika dilafalkan dalam bahasa Inggris berbunyi Ei Ti Ekt. Pelafalan ini terdengar seperti Eighty Eight (88).***