Malanghits.com - Pilot merupakan profesi yang masih diminati banyak orang. Bukan tanpa alasan, profesi yang seringkali disebut sebagai cita-cita anak-anak ini sangat bergengsi dan menjanjikan. Namun, untuk menjadi pilot biaya yang dikeluarkan tidak sedikit.
Apabila sobat Malanghits.com mempunyai cita-cita ingin menjadi pilot harus memiliki lisensi pilot terlebih dahulu.
Lisensi pilot ini bisa didapatkan dengan sekolah penerbangan atau pilot.
Baca Juga: Ayo Buruan Daftar, Pemerintah Menyediakan Bantuan Finansial Bagi Siswa
Sekolah pilot sendiri ada yang kedinasan dan non kedinasan. Untuk sekolah pilot kedinasan ada Politeknin Penerbangan Indonesia (PPI) Curug.
Adapun sekolah penerbangan non kedinasan salah satunya Bali International Flight Academy.
Sebelum membahas tentang biaya sekolah pilot, hal yang perlu diketahui adalah lisensi pilot. Terdapat empat jenis lisensi, yaitu:
Baca Juga: Tepat Sasaran, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penerima Manfaat KJP Plus dan KJMU Sesuai Data Sosial
1. Private Pilot License (PPL)
Pemegang lisensi ini hanya boleh menerbangkan pesawat single engine alias mesin tunggal untuk kepentingan pribadi di siang hari. Ini merupakan lisensi awal oleh siswa sekolah pilot yang jam terbangnya mencapai 60.
2. Commercial Pilot License (CPL)