Kemenag Bangka Selatan Telah Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 2024 Rp 40.000/Jiwa

- 26 Maret 2024, 13:05 WIB
Kemenag Bangka Selatan Telah Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 2024 Rp 40.000/Jiwa
Kemenag Bangka Selatan Telah Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 2024 Rp 40.000/Jiwa /ilustrasi/

Malanghits.com - Berdasarkan hasil rapat pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat (Baznas) dan ormas Islam di Kepulauan Bangka Belitung.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan zakat fitrah pada Ramadhan tahun ini senilai Rp 40.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Bangka Selatan Jamaludin di Toboali, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Sempat Sampai Puncak di Gunung Sanghyang Bali , 4 Pendaki Tersesat

Jamaludin mengatakan penetapan nilai zakat fitrah 1445 Hijriyah menyesuaikan dengan harga beras yang sedang naik saat ini pada tingkat pedagang eceran di pasar.

Ia mengatakan zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap umat Islam di bulan suci Ramadhan yang disesuaikan dengan konsumsi makanan pokok sehari-hari.

"Kami mengeluarkan besaran zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi umat Islam dan kadar zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari sebesar 2,5 kilogram setiap jiwa," katanya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Kepolisian Daerah Riau Berhasil Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional

Sesuai ketentuan syariat Islam, pemberi zakat atau muzaki dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang.

Bagi Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan.

Halaman:

Editor: Reno Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah