Antisipasi Kriminalitas, Polres Cimahi Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras Ilegal

- 21 Desember 2023, 17:39 WIB
Antisipasi Kriminalitas, Polres Cimahi Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras Ilegal
Antisipasi Kriminalitas, Polres Cimahi Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras Ilegal /

Malanghits.com, Untuk mencegah aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Polres Cimahi memusnahkan 11.219 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek di Lapangan BPKB Polres Cimahi, Jalan Jend. Amir Mahmud, Kota Cimahi, Kamis, 21 Desember 2023.

Pemusanahan dipimpin Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca Juga: Pastikan Kenyamanan Pengendara, Dishub Kota Cimahi Lakukan sejumlah Persiapan Jelang Libur Nataru

Belasan ribu botol miras tersebut dimusnahkan digilas menggunakan alat berat stoom walls.

"Kami Forkopimda Kota Cimahi dan Bandung Barat melaksanakan pemusnahan miras sejumlah 11.219 botol hasil operasi KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) Polres Cimahi dan Polsek jajaran dari Mei sampai Desember 2023," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.

Dia mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah mitigasi Polres Cimahi bersama TNI dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras.

Baca Juga: Adanya Ibukota Negara Pindah, maka Pertanyaannya Adalah Bagaimana Status dari Jakarta?

"Miras menjadi salah satu penyebab atau pemicu gangguan kamtibmas seperti geng motor dan lainnya. Oleh karena itu kami sepakat stakeholder Forkopimda Bandung Barat dan Cimahi terus bergerak untuk menekan penyakit masyarakat," tuturnya.

Barang bukti miras didapatkan dari toko-toko dan warung yang ada di Kota Cimahi dan KBB. Razia dilakukan dengan dasar Perda Kota Cimahi dan KBB yang melarang penjualan miras.

Halaman:

Editor: Jingga Almadea


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah