Adanya Ibukota Negara Pindah, maka Pertanyaannya Adalah Bagaimana Status dari Jakarta?

- 20 Desember 2023, 02:12 WIB
Adanya Ibukota Negara Pindah, maka Pertanyaannya Adalah Bagaimana Status dari Jakarta?
Adanya Ibukota Negara Pindah, maka Pertanyaannya Adalah Bagaimana Status dari Jakarta? /ilustrasi Tito -Malanghits.com/

Malanghits.com, Ibu Kota Negara akan dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Akan terjadi perubahan siginifikan terhadap Jakarta bila perpindahan ibu kota terwujud.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan meskipun Jakarta tidak lagi akan berstatus ibu kota negara, Jakarta tetap tergolong kota dengan kelas global.

Menurut Tito, Jakarta memiliki segenap infrastruktur yang lengkap untuk menunjang banyak hal. Terutama di bidang ekonomi.

“Intinya, Jakarta tetap menjadi pusat ekonomi, pusat jasa keuangan, dan menjadi kota global. Kelasnya bersaing dengan regional Asean dan skala global,” kata Tito, dalam diskusi bertema “Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta” di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Pasutri Baru, Jonathan Christie dan Shanju Eks JKT 48 Nikmati Honeymoon di Bali

Tito menyebut di dalam draft Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah dirancang pemerintah dan sedang dibahas di DPR, Jakarta akan memiliki 12 kewenangan khusus.

Meliputi tentang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, kebudayaan, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Kemudian, perindustrian, pariwisata, perdagangan, pendidikan, serta kesehatan.

Baca Juga: Para Netizen Bandingkan Visual Ningning aepa Pradebut Dengan Sekarang

Yang hilang dari Jakarta menurut Tito adalah tidak lagi menjadi pusat pemerintahan dan pusat politik. Karena dua aspek tersebut akan pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan.

Halaman:

Editor: Allegra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah