Wow Keren, UMK Surabaya Masih Tertinggi Tahun Depan Sebesar Rp 4.725.479

- 1 Desember 2023, 21:16 WIB
Wow Keren, UMK Surabaya Masih Tertinggi Tahun Depan Sebesar Rp 4.725.479
Wow Keren, UMK Surabaya Masih Tertinggi Tahun Depan Sebesar Rp 4.725.479 /ilustrasi/

Malanghits.com, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2024.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang UMK di Jatim 2024. Yang ditandatangani Kamis malam (30/11/2023).

Berdasarkan Kepgup tersebut, UMK Surabaya masih menjadi tertinggi pada tahun depan. Sedangkan UMK terendah, adalah Kabupaten Situbondo Rp2.172.287.

Baca Juga: Aespa Ungkap Larangan Unik Dari Agensi Soal Outfit Yang Akan Dipakai

Dimana UMK Surabaya naik sebesar Rp200.000 Dari Rp4.524.479 menjadi Rp4.725.479. Jumlah kenaikan UMK di Surabaya tentu jauh dari usulan serikat pekerja atau buruh yang meminta naik Rp678.822 atau Rp5.204.302 untuk tahun depan.

Namun kenaikan ini lebih tinggi dari usulan pengusaha yang ingin naik Rp165.678 atau sebesar Rp4.691.157.

Secara singkat Gubernur Khofifah mengatakan, jika kenaikan UMK, telah mempertimbangkan dari usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, serta Dewan Pengupahan, dan serikat pekerja atau buruh.

Baca Juga: Lagu Debut BABYMONSTER Batter Up Tidak Lolos 100 Besar Chart Musik Korea

"Kita lihat, kan ada persandingan Apindo begini, dewan pengupahan begini, perwakilan buruh begini, perwakilan Kabupaten Kota begini, sudah kuta matrix-kan.

Tadi malam saya juga sudah sampaikan kepada kawan kawan jadi posisinya seperti dan seterusnya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Allegra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah