Tangani Stunting, Pemprov Babel Berikan Makanan Tambahan untuk Ratusan Balita

19 April 2024, 13:57 WIB
Tangani Stunting, Pemprov Babel Berikan Makanan Tambahan untuk Ratusan Balita /ilustrasi/

Malanghits.com - Sebagai upaya untuk mengentaskan stunting di wilayah Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pemprov Babel memberikan makanan tambahan kepada 394 balita yang mengalami stunting,

"Ini program prioritas nasional untuk menurunkan prevalensi stunting menjadi 14 persen," kata Penjabat Ketua TP PKK Kepulauan Babel Safriati Safrizal di Pangkalpinang, Jumat (19/4/24).

Baca Juga: Terdampak Abu Vulkanik Letusan Gunung Ruang, Penutupan Bandara Sam Ratulangi di Perpanjang

Ia mengatakan jumlah balita stunting yang mendapatkan Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebanyak 394 anak yang tersebar di Kabupaten Bangka sebanyak 38 anak.

Belitung 152 anak, Bangka Barat 73 anak, Bangka Tengah satu anak, Bangka Selatan dua anak, Belitung Timur 103 anak, dan Pangkalpinang 25 anak.

"Aksi untuk mengintervensi stunting ini harus secepatnya dilakukan melalui integrasi kegiatan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja OPD,” ujarnya.

Baca Juga: Landa Sejumlah Wilayah, Pemkab Lumajang Respon Cepat Tangani Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru

Menurut dia, salah satu strategi pemerintah dalam mengentaskan stunting, yakni melakukan pemenuhan gizi ibu hamil maupun anak.

Pemenuhan gizi itu dapat diperoleh dari asupan makanan yang bersumber dari pangan yang ada di sekitar lingkungan.

Ia berharap pelayanan dan pencegahan stunting dapat dilaksanakan secara berkualitas serta langsung menyentuh kelompok sasaran mulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak umur 0-59 bulan.

Baca Juga: Prioritaskan Keselamatan, Sejumlah Maskapai Umumkan Pembatalan Penerbangan Akibat Erupsi Gunung Ruang

"PKK adalah motor utama dalam menggerakkan kader dan menjalin koordinasi dan sinergisitas dengan para stakeholder, baik dengan pemerintah, pemerintah daerah, maupun lembaga non-pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.***

Editor: Reno Sari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler