Ramai Isu Penolakan, Kemnaker Akan Segera Sosialisasikan Tapera ke Pekerja

- 31 Mei 2024, 19:17 WIB
Ramai Isu Penolakan, Kemnaker Akan Segera Sosialisasikan Tapera ke Pekerja
Ramai Isu Penolakan, Kemnaker Akan Segera Sosialisasikan Tapera ke Pekerja /ilustrasi/

Malanghits.com - Beberapa waktu belakangan ini ramai di media sosial isu penolakan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menggencarkan sosialisasi terkait Tapera dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

"Hikmah dari banyak pertanyaan dan ekspresi positif negatif, mungkin banyaknya negatif. Terhadap kehadiran PP Tapera ini, kami akan segera melaksanakan sosialisasi dan public hearing dengan beberapa skema," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Jumat (31/5/24).

Baca Juga: Hari Ini, Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang Ruas Bangkinang-Pangkalan

Ia mengatakan salah satu sosialisasi akan dilaksanakan ketika berlangsung sidang LKS Tripartit Nasional, yang anggotanya terdiri dari perwakilan serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Sosialisasi juga akan dilakukan oleh pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah yang ada di seluruh kabupaten/kota

Mengenai aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Baca Juga: 'Anak Indonesia Bela Palestina' Ratusan Sekolah Islam di Indonesia Gelar Aksi Solidaritas

Salah satu aturan yang ada di PP itu adalah mengenai simpanan peserta yaitu sebesar 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja, yang dibagi pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen.

Untuk implementasi aturan Tapera, terutama terkait pemotongan upah untuk iuran Tapera, Indah Anggoro Putri menyebut pemotongan itu tidak akan berlaku saat ini dan Kemnaker tengah menyiapkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai mekanisme Tapera.

Halaman:

Editor: Reno Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah