Presiden Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan

- 15 Mei 2024, 10:39 WIB
Presiden Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan
Presiden Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan /ilustrasi/

"Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit."

Baca Juga: Sukseskan PON 2024, Polda Aceh Ingatkan Personel Polri Untuk Bersiap Hadapi Tugas Pengamanan

Pemerintah sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut layanan KRIS yang aturannya sedang disiapkan itu menjunjung tinggi kenyamanan yang diberikan kepada seluruh masyarakat.

Budi mengatakan layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di masing-masing kelasnya.
"Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman," kata dia usai konferensi pers di RSCM pada Jumat, 14 Juli 2023.***

Halaman:

Editor: Reno Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah