Terkendala Data yang Tidak Akurat, Bawaslu Rekomendasi Ratusan TPS Lakukan Penghitungan Suara Ulang

- 21 Februari 2024, 16:38 WIB
Terkendala Data yang Tidak Akurat, Bawaslu Rekomendasi Ratusan TPS Lakukan Penghitungan Suara Ulang
Terkendala Data yang Tidak Akurat, Bawaslu Rekomendasi Ratusan TPS Lakukan Penghitungan Suara Ulang /

Malanghits.com, pemungutan suara pemilu 2024 sudah berlalu, namun masih banyak kendala yang ditemukan di lapangan, salah satu masih banyaknya terdapat data yang tidak akurat atau salah.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU).

Selain itu, sebanyak 132 TPS direkomendasikan melaksanakan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL) serta 584 TPS menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendikbudristek Buka Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, Cek Persyaratannya

Sehingga, Bawaslu RI secara keseluruhan mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS, yang dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Lolly menjelaskan rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu.

Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto Sebagai Menkopolhukam dan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN di Istana

Sebagaimana ketentuan Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Menurut Lolly, permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab dikeluarkannya rekomendasi tersebut adalah untuk mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket).

Halaman:

Editor: Reno Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah