Buntut Panjang Kasus Bullying di Binus Serpong, Kemendikbudristek dan Pemkot Tangsel Bentuk Tim Investigasi

- 21 Februari 2024, 13:49 WIB
Buntut Panjang Kasus Bullying di Binus Serpong, Kemendikbudristek dan Pemkot Tangsel Bentuk Tim Investigasi
Buntut Panjang Kasus Bullying di Binus Serpong, Kemendikbudristek dan Pemkot Tangsel Bentuk Tim Investigasi /

Malanghits.com, Ramainya pemberitaan terkait kasus perudungan yang terjadi di sekolah Internasional Bina Nusantara (Binus) School Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Tim Inspektorat Jenderal segera mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti kasus perundungan tersebut.

“Kemendikbudristek melalui Tim Inspektorat Jenderal telah melakukan komunikasi dengan sekolah dan menindaklanjuti kasus yang terjadi,” kata Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek Anang Ristanto kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Hari Ini Polres Tangsel Lakukan Gelar Perkara Kasus perundungan di Binus School Serpong

Anang menuturkan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak sekolah dan diketahui bahwa SMA Bina Nusantara Serpong sudah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Tak hanya pihak sekolah, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) juga telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP).

Anang memastikan korban mendapatkan proses pemulihan yang optimal dengan upaya penanganan kasus perundungan ini berjalan sesuai dengan mekanisme investigasi, sehingga nantinya akan diterapkan sanksi bagi pelaku sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Hari Ini, Ditlantas Polda Metro Jaya Sediakan 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikburistek melalui Balai Penjaminan Mutu dan Pendidikan (BPMP) Provinsi Banten pun terus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pemerintah daerah (pemda) untuk memantau perkembangan kasus tersebut.

Anang menjelaskan Kemendikbudristek sendiri telah memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 yang diluncurkan pada 8 Agustus 2023 sebagai bagian dari Merdeka Belajar Episode ke-25.

Halaman:

Editor: Reno Sari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah