Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Jelang Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024

- 13 Februari 2024, 15:21 WIB
Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Jelang Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024
Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Jelang Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 /

Malanghits.com, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu).

Tukin pegawai Bawaslu dinaikkan dua hari sebelum pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.

Kenaikan tunjangan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 12 Februari 2024.

Baca Juga: Tidak Dapat Tunjukan E-KTP Saat Pencoblosan? Simak Alternatif Lain Dari Kemendagri

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi dalam Perpres tersebut, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa pegawai Bawaslu mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tunjangan kinerja setiap bulan.

"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (2) Pasal 2.

Baca Juga: Kawal Hasil Pemilu Cepat dan Akurat, situs kawalpemilu.org kembali hadir di 2024

Tunjangan kinerja ini diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku. Dalam lampiran, disebutkan kenaikan tunjangan kinerja yang diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan.

Berikut daftar kenaikan tunjangan di setiap kelas jabatan:

Halaman:

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah