Antisipasi Kericuhan, Korlantas Polri Larang Pemakaian Knalpot Brong Saat Kampanye Akbar

- 16 Januari 2024, 19:17 WIB
Antisipasi Kericuhan, Korlantas Polri Larang Pemakaian Knalpot Brong Saat Kampanye Akbar
Antisipasi Kericuhan, Korlantas Polri Larang Pemakaian Knalpot Brong Saat Kampanye Akbar /

Malanghits.com, Menjelang masa kampanye akbar yang akan berlangsung pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Korlantas Polri meminta seluruh tim kampanye capres-cawapres mengingatkan pendukung masing-masing agar tidak menggunakan knalpot brong.

"Kita mengimbau kepada seluruh calon peserta kampanye, tim sukses masing-masing kontestan untuk menyampaikan kepada seluruh massa untuk tetap mengikuti aturan berlalu lintas," ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Selasa (16/1/24).

Baca Juga: Anies Baswedan : Tindakan Pengancaman Melalui Sosial Media Masuk ke Ranah Pidana, Bukan Kebebasan Berbica

Aan mengaku telah meneken pakta integritas dan ikrar bersama masing-masing Timses terkait larangan penggunaan knalpot brong.

Ia meminta masyarakat menggunakan knalpot yang sesuai standar sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan mengurangi potensi kericuhan.

"Untuk bersama-sama meninggalkan atau tidak memakai knalpot brong. Memakai yang standar sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak melanggar hukum," tuturnya.

Baca Juga: Pemasangan Iklan Videotron Menampilkan Calon Presiden Nomor Urut 1 di Take Down

Selain itu, Aan mengatakan jajarannya juga terus melakukan sosialisasi terhadap bengkel-bengkel agar tidak lagi menjual model knalpot brong kepada masyarakat.

"Sehingga diharapkan pada saat masa kampanye terbuka sudah tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong. Karena sudah diingatkan dari rumah, tim kampanye sudah mengingatkan, tim relawan juga sudah mengingatkan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Jingga Almadea


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah