Polda Metro Jaya Resmi Limpahkan Berkas Perkara Firli Bahuri Ke Kejati DKI Jakarta

- 16 Desember 2023, 10:02 WIB
Polda Metro Jaya Resmi Limpahkan Berkas Perkara Firli Bahuri Ke Kejati DKI Jakarta
Polda Metro Jaya Resmi Limpahkan Berkas Perkara Firli Bahuri Ke Kejati DKI Jakarta /

Malanghits.com, Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan proses tahap 1 atau melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dalam perkara ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menjadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan dilakukan penyidik usai memeriksa total 104 orang saksi dan 11 saksi ahli.

Baca Juga: Panglima TNI Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 17 Perwira Tinggi TNI

"Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Usai pelimpahan berkas perkara tersebut, jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.

Apabila dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap APBN Tekor Rp 35 Triliun

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul, pada Rabu (22/11).

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Allegra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah