Simak Cara Daftar dan Syarat Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024

- 15 Desember 2023, 17:49 WIB
Simak Cara Daftar dan Syarat Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024
Simak Cara Daftar dan Syarat Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024 /

Malanghits.com, Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sudah dibuka.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi bagian dari KPPS bisa mengikuti tata cara, syarat, dan jadwal pendaftarannya berikut ini.

Syarat Pendaftaran KPPS 2024

Baca Juga: Pemerintah Mulai Cairkan BLT El Nino, Cari Tahu Syarat dan Ketentuannya!

Persyaratan jadi petugas KPPS di Pemilu 2024:

- Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun.

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunker ke Malang Jawa Timur, Resmikan Pasar Induk Among Tani Kota Batu

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

Halaman:

Editor: Jingga Almadea

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah