Mundurnya Ketua MK Anwar Usman oleh MKMK Jadi Sorotan Publik

- 8 November 2023, 02:32 WIB
Mundurnya Ketua MK Anwar Usman, Oleh MKMK Menjadi Sorotan Publik
Mundurnya Ketua MK Anwar Usman, Oleh MKMK Menjadi Sorotan Publik /ilustrasi-malanghits.com (Sam Legowo)/

Malanghits.com, Anwar Usman paman Gibran Rakabuming Raka dituntut mundur dari Mahkamah Konstitusi ( MK ) atau sebagai hakim konstitusi.

Adapun tuntutan itu dari Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah serta pemerhati hukum dan advokat di Jakarta Zainudin Paru.

“MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Tok! Enam Hakim MK Terbukti Langgar Kode Etik di Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan Oleh MKMK

MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan.

“Namun MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK,” katanya.

Anwar dan sejumlah hakim konstitusi lain dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Akibat Kemarau Panjang, Harga Komoditas Cabai di Yogyakarta Terasa Sangat Pedas

Lewat putusannya, MK menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres yaitu 40 tahun. Namun, pengecualian diberikan kepada orang di bawah usia 40 tahun selama ia pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Dalam putusan MKMK hakim terlapor Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpikan, prinsip integritas, prinsip kesetaraan, prinsip kepantasan, dan prinsip kesopanan.

Halaman:

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah