Senjata Api Milik SYL Legal dan Masih Penguasaan KPK

- 31 Oktober 2023, 08:42 WIB
Senjata Api Milik SYL Legal dan Masih Penguasaan KPK
Senjata Api Milik SYL Legal dan Masih Penguasaan KPK /ilustrasi-malanghits.com/

Malanghits.com , Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut hasil penyelidikan 12 unit senjata api yang disita KPK di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri merupakan senjata legal.

“Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut Baintelkam itu terdaftar,” kata Djuhadhani di Jakarta, Senin.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan hasil pemeriksaan di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri seluruh senjata di rumah SYL memiliki surat resmi kepemilikan.

Baca Juga: Mencintai Kamu Bisa-bisa Membunuh Diriku Sendiri, Berikut Chord Gitar Lagu Band Slank

Senjata itu, kata dia, terdaftar atas nama SYL, beberapa dari 12 senjata tersebut ada yang statusnya senjata hibah. Senjata dilengkapi bukti hibahnya.

“Semua terdaftar atas nama SYL, meskipun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Ada bukti hibahnya ada,” katanya.

Kendati begitu, kata Djuhandhani, status itu masih perlu ada di dalamnya lebih lanjut, karena senpi mantan Menteri Pertanian itu belum ada yang mengizinkannya.

Ia mengatakan saat ini 12 senpi masih dalam kendali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Masih dikuasai KPK, hanya prosesnya masih dititipkan,” kata Djuhandhani.

Baca Juga: Macarin Kamu Gak Jauh Beda Dengan Main Ludruk, Berikut Ini Chord Gitar Ningrat Band Jambrut

"Sehingga kami secara fisik bisa memeriksa secara fisik ataupun bisa kami cek lebuh lebih lanjut. Namun kalau sekarang hanya dari data yang kami miliki.

Halaman:

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah