Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Belum Tetapkan Firli Tersangka, Membuat Publik Bertanya-tanya

- 28 Oktober 2023, 01:22 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Belum Tetapkan Firli Tersangka, Membuat Publik Bertanya-tanya
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Belum Tetapkan Firli Tersangka, Membuat Publik Bertanya-tanya /ilustrasi-malanghits.com/

Malanghits.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menggeledah dua rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri , pada Kamis, 26 Oktober 2023. Kedua rumah itu terletak di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Vila Galaxy, RW 019, Jakasetia, Kota Bekasi.

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 11 Oktober 2023. Firli sudah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik ​​Polda Metro Jaya ini pun mengundang komentar berbagai pihak. Mulai dari yang mengintip status rumah Firli di Jl Kertanegara hingga berharap agar Firli segera ditetapkan sebagai tersangka.

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai, bukti permulaan atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah cukup. Untuk itu, kata Asep, Ketua KPK Firli Bahuri seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Alat buktinya sudah cukup. Satu, yang diperas siapa? Kan mantan Menteri Pertanian. Kedua, ada saksi sopir, Kapolrestabes, ada juga ajudan. Lalu ada rekaman. Artinya barang bukti lebih dari satu," kata Asep Iwan Iriawan.

Meski demikian, Asep tetap mengapresiasi Polri atas kehati-hatiannya dalam menangani kasus Firli. Langkah penyidik melakukan penggeledahan juga dinilai tepat.

"Mungkin penyidik mengumpulkan barang bukti sebanyak mungkin untuk nanti tidak gagal di pengadilan," ujar Asep. Sebelumnya di tengah penyelidikan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo beredar foto pertemuan antara Firli dengan Syahrul. Foto pertemuan keduanya di lapangan badminton GOR Jakarta Barat ini kemudian jadi salah satu materi pemeriksaan.

Kasus berawal dari langkah Firli menekan surat penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Hal ini menuai kontroversi, sebab selain rentan konflik kepentingan, Firli dinilai menyalahgunakan kewenangan. Pasalnya dalam Revisi Undang-Undang KPK, pimpinan Komisi Anti Korupsi adalah aparatur sipil negara bukan lagi sebagai penyidik.

Kasus ini kemudian ditangani penyidik Polda Metro Jaya dan sudah naik ke tahap penyidikan sejak 6 Oktober lalu. Kini yang jadi pertanyaan beranikan Polri menjadikan Firli Bahuri sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Lgw)

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah