Program Penataan dan Penertiban Dokumen Adminduk Akan Berdampak Pada Pelayanan Publik yang Menggunakan NIK

26 April 2024, 14:13 WIB
Program Penataan dan Penertiban Dokumen Adminduk Akan Berdampak Pada Pelayanan Publik yang Menggunakan NIK /ilustrasi/

Malanghits.com - Terkait penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam rangka untuk memaksimalkan tertib administrasi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta berdampak pada BPJS Kesehatan hingga STNK.

"Terkait program penataan dan penertiban dokumen Adminduk memang akan berdampak pada pelayanan publik yang menggunakan NIK," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin, Jumat (26/4/24).

Baca Juga: Sungguh Luar Biasa, Surya Paloh dan Prabowo Sepakat Bekerjasama untuk Membangun Bangsa

Budi mengatakan Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait seperti Bank Indonesia kantor perwakilan Jakarta dan Badan Penerimaan Pajak Daerah provinsi penyangga.

Kemudian, Korlantas Polri, Dirlantas Polda Banten, DKI dan Jawa Barat, Kawil Agama Bidang Haji, serta BPJS Kesehatan.

"Untuk yang terdampak pada pelayanan kesehatan (BPJS) bagi masyarakat yang masih dalam perawatan seperti cuci darah, dan kemoterapi serta perawatan rutin lainnya akan dikeluarkan dari program penataan dan penertiban dokumen kependudukan," jelasnya.

Baca Juga: Panglima Komando Armada Priksa Kesiapan Pasukan dan Alutsista Operasi Trisila

Selain itu, Pemprov DKI juga bekerja sama dengan Bapenda DKI, Banten, dan Jawa Barat terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kami sudah bekerja sama dengan Bapenda Jabar, Banten dan DKI, untuk pajak biaya balik nama karena perubahan domisili aset. BBNKB-nya akan di 0 kan," ujar Budi.

Sebelumnya, Budi menyampaikan sebanyak 40 ribu NIK warga Jakarta yang sudah meninggal dunia telah dinonaktifkan.

Penonaktifan puluhan ribu NIK itu dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan surat pengajuan dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta.***

 

Editor: Sam Legowo

Tags

Terkini

Terpopuler