Resmi Berlaku Akhir Tahun, Simak Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD

13 Desember 2023, 11:35 WIB
Resmi Berlaku Akhir Tahun, Simak Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD /

Malanghits.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan rencana untuk mengganti KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Tujuannya adalah untuk mengganti 50 juta e-KTP fisik pada akhir 2023. Selain itu, KTP digital ini akan terhubung dengan ponsel masing-masing penduduk.

IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Baca Juga: Menhan Prabowo Serahkan 5 Unit Pesawat NC-212i kepada TNI Angkatan Udara

Penerapan IKD mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudigawai mengatakan, penerapan IKD secara bertahap masih terus berjalan.

"Iya betul (sudah dilakukan bertahap) sambil kita lakukan pembenahan, penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas storage dan pastinya juga aspek security-nya," tuturnya, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: PLN Akan Ganti Semua Meteran Listrik Konvensional Dengan Smart Meter AMI Secara Gratis

Hingga 28 November 2023, Teguh mengatakan, capaian nasional penerapan IKD yang sudah aktivasi di smartphone adalah 6.332.148 penduduk.

Menurut Teguh, penerapan IKD secara bertahap itu sudah dilakukan dengan perincian sebagai berikut:

- Tahap 1 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil

- Tahap 2 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota

- Tahap 3 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga Tahap 4 2023: untuk ASN seluruh Indonesia

- Tahap 5 2023: untuk pelajar/mahasiswa

- Tahap 6 2023: untuk masyarakat umum.

IKD diterapkan, bagaimana dengan e-KTP?

Penetapan IKD tidak serta merta menggantikan e-KTP. Teguh memastikan, meskipun masyarakat melakukan aktivasi IKD, e-KTP masih berlaku.

"Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku, mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam," terang dia.

Pada dasarnya, IKD adalah versi digital dari e-KTP.

"Keberadaan IKD sebagai bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan serta mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ungkap Teguh.

Ke depannya, IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.

Cara aktivasi e-KTP jadi IKD

Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dalam hal ini Teguh mengatakan bahwa IKD tidak mengubah e-KTP. "Tidak ada istilah mengubah e-KTP. Adanya aktivasi IKD," jelasnya.

Sebelum melakukan aktivasi, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD harus menyiapkan beberapa syarat berikut:

- Sudah melakukan perekaman e-KTP
- Memiliki email aktif
- Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS.

Berikut langkah aktivasi e-KTP menjadi IKD:

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel
3. Lalu, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD

4. Lakukan verifikasi wajah

5. Kemudian, scan QR Code ke Disdukcapil

6. Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol "Aktivasi"

7. Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha. Lalu klik "Aktifkan"

8. Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu masukkan PIN sesuai kode aktivasi yag diterima di email.***

Editor: Sam Legowo

Tags

Terkini

Terpopuler