Malanghits.com - Melanggar aturan dan merugikan nasabah, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti melakukan penindakan terhadap penagih atau debt collector dari pinjaman online ilegal.
Khususnya terhadap penagih yang melakukan dengan cara merugikan nasabah.
“Pada periode bulan Januari-Februari 2024, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas Pasti Hudiyanto dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (18/4/24).
Baca Juga: Seorang Petani Bangga Bisa Bergabung Menjadi Mitra di PT Best Hingga Menghasilkan Manfaatnya
Dia menjelaskan pemblokiran dilakukan terjadap kontak penagih yang dilaporkan melakukan ancaman.
Selain itu, nomor penagih tersebut juga dilaporkan karena melakukan intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” jelas Hudiyanto.
Baca Juga: Dongkrak Pariwisata, Pemerintah Berikan Subsidi Penerbangan Menuju Lombok di 2024
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru berkaitan dengan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol.
Aturan tersebut berlaku untuk perusahaan pinjol yang bukan ilegal.