Penonaktifan kepesertaan bisa dilakukan hanya bagi peserta meninggal dunia atau pindah ke luar negeri (Menjadi WNA).
Jika terkendala ekonomi dalam melakukan pembayaran iuran setiap bulannya, maka yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan pengajuan peserta PBI yang dibiayai oleh Pemerintah.
Cara pengajuannya bisa dilakukan secara langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat dengan melampirkan KK, NIK/KTP padan Dukcapil, dan terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).***