Tiga Langkah Mudah Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

- 11 Januari 2024, 13:44 WIB
Tiga Langkah Mudah Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline
Tiga Langkah Mudah Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline /

Malanghits.com, Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat menonaktifkan kepesertaannya.

Syarat dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan relatif mudah bagi peserta yang memenuhi syarat.

Penonaktifan dapat dilakukan apabila peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, tidak lagi bekerja, ataupun sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Hijaukan Stasiun, KAI Tanam Pohon Serentak di Berbagai Daerah

Penonaktifan berfungsi untuk menghindari tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Selain datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili, cara lain mengurusnya yakni dengan melakukan perubahan data kepesertaan secara online.

Ada dua cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran Program Prakerja 2024 Telah Dibuka

1. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi E-Dabu BPJS

- Unduh aplikasi "E-Dabu BPJS" di Playstore atau Appstore melalui handphone.
- Login jika sudah memiliki akun BPJS.
- Jika belum maka lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang diperlukan.
- Login dengan username dan password yang telah didaftarkan.
- Pilih menu ‘Mutasi
- Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan.
- Klik ‘Nonaktifkan Peserta’.

Halaman:

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah