Tiga Langkah Mudah Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

- 11 Januari 2024, 13:44 WIB
Tiga Langkah Mudah Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline
Tiga Langkah Mudah Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline /

2. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui layanan PANDAWA

- Kirim SMS dengan format: (Nama Pelapor - Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya - Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta - Nomor HP Peserta - Kode Layanan).

- Kirim SMS ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526 di hari dan jam kerja.

- Isi formulir yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya.

- Selanjutnya pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor untuk tindak lanjut syarat dokumen yang diperlukan.

- Dokumen tersebut seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian peserta.

- Nantinya akan ada pemberitahuan apakah laporan tersebut diterima atau tidak. Serta informasi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran.

3. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena tidak mampu bayar

Penonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena tidak mampu bayar atau jika peserta belum meninggal, tidak bisa dilakukan.

Mengutip keterangan dari sosial media resmi BPJS Kesehatan, keikutsertaan BPJS Kesehatan merupakan wajib bagi Warga Negara Indonesia.

Halaman:

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah