Malanghits.com - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta tahun 2024 telah membuka proses prapendaftaran, mulai dari tanggal 20 Mei-5 Juni mendatang.
PPDB Jakarta ini terbuka untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus melakukan langkah Pra Pendaftaran sebelum melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Redakan Kecemasan Masyarakat, Kemendikbud Akan Evaluasi Kenaikan UKT yang Tidak Rasional
Proses Prapendaftaran dilaksanakan pada hari Senin-Jumat (24 jam). Pada hari Sabtu, Ahad dan hari Libur Nasional tidak ada Pelayanan PPDB.
Pendaftaran dilakukan melalui laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
Berikut ketentuan Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 yang disampaikan melalui media sosial resmi Dinas Pendidikan Jakarta
Baca Juga: Study Tour Tak Dilarang Kadis Pendidikan Jawa Timur, Asalkan Kegiatannya Hanya di Jatim
Ketentuan Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024
PPDB Jakarta CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta