Malanghits.com - Beberapa waktu belakangan ini viral di berbagai media tentang kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinilai sangat memberatkan.
Untuk merespon keresahan masyarakat, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan,
Prinsip uang kuliah tunggal (UKT) diatur dalam Peraturan Kemendikbudristek (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada perguruan tinggi negeri (PTN) di Lingkungan Kemendikbudristek.
Baca Juga: Study Tour Tak Dilarang Kadis Pendidikan Jawa Timur, Asalkan Kegiatannya Hanya di Jatim
Kemendikbudristek sudah mendengarkan berbagai kecemasan dari masyarakat terkait isu kenaikan UKT di PTN.
Nadiem menyampaikan, Kemendikbudristek berkomitmen untuk memastikan tidak adanya kenaikan UKT yang tidak rasional.
"Jadi kami mendengar banyak desas-desus ada lompatan-lompatan yang cukup fantastis ya tadi dari Komisi X terima kasih sudah memberikan. Dan saya berkomit beserta Kemendikbud untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan," ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: Kemenkumham Membuka Pendaftaran Catar Sekolah Kedinasan Anggaran 2024
Dia menjelaskan, kenaikan UKT hanya akan terjadi kepada mahasiswa baru dengan mempertimbangkan kemampuan ekonominya.
Jika ada rencana kenaikan UKT yang tak wajar dari PTN, kata Nadiem, Kemendikbudristek juga dipastikan langsung mengevaluasi hal tersebut.