Cegah Perudungan di Lembaga Pendidikan, Komisi X Minta Kemendikbudristek Bentuk Satgas Khusus

- 4 Maret 2024, 15:14 WIB
Cegah Perudungan di Lembaga Pendidikan, Komisi X Minta Kemendikbudristek Bentuk Satgas Khusus
Cegah Perudungan di Lembaga Pendidikan, Komisi X Minta Kemendikbudristek Bentuk Satgas Khusus /

Sejauh ini, Kemendikbudristek mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Antisipasi Perilaku Menyimpang, Disdik Pekanbaru Rutin Sosialisasikan Bahaya LGBT dan Bullying di Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 mengamanatkan satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).

TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani.

"Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik,” kata Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.***

 

 

Halaman:

Editor: Allegra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah