Sambut Hari Raya Waisak 2024, Puluhan Narapidana di Berbagai Lapas Jateng Peroleh Remisi

- 23 Mei 2024, 11:09 WIB
Sambut Hari Raya Waisak 2024, Puluhan Narapidana di Berbagai Lapas Jateng Peroleh Remisi
Sambut Hari Raya Waisak 2024, Puluhan Narapidana di Berbagai Lapas Jateng Peroleh Remisi /ilustrasi/

Malanghits.com - Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2024s Sebanyak 79 warga binaan pemasyarakatan yang menghuni berbagai lapas di wilayah Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman.

Pengurangan masa hukuman atau remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta berperilaku baik selama menjalani hukuman.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto dalam siaran pers di Semarang, mengatakan, tidak ada narapidana beragama Budha yang langsung bebas usai menerima remisi Waisak tersebut, Kamis (23/5/24).

Baca Juga: Apel Dansat Kodam V Brawijaya di Banyuwangi Diakhiri Lepas Tukik di Pantai Boom

"Besaran remisi bervariasi, antara 15 hari sampai 2 bulan," katanya.

Ia menjelaskan para napi yang memperoleh remisi tersebut 74 orang di antaranya merupakan warga binaan tindak pidana narkoba.

Selain itu, lanjut dia, sekitar separuh lebih napi yang memperoleh remisi tersebut menghuni sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Baca Juga: Mengenal Sarung Tenun Wedani Gresik, Pesona Tenun Tradisional yang Mendunia

Adapun jumlah napi dan tahanan yang sedang menjalani hukuman maupun proses hukum mencapai 14.226 orang.

Jumlah tersebut terbagi atas 11.280 napi dan 2.946 tahanan yang tersebar di 49.lapas dan rutan di wilayah Jawa Tengah.***

Halaman:

Editor: Allegra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah