Hore, Menyambut Hut ke-731 Kota Surabaya Bebaskan Denda Pajak PBB

- 6 Maret 2024, 13:32 WIB
Hore, Menyambut Hut  ke-731 Kota Surabaya Bebaskan Denda Pajak PBB
Hore, Menyambut Hut ke-731 Kota Surabaya Bebaskan Denda Pajak PBB /ilustrasi/

Malanghits.com - Pemerintah Kota Surabaya membebaskan sanksi administratif denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati menjelaskan, program pembebasan denda PBB telah dimulai pada 20 Februari hingga 31 Maret 2024.

"Program pembebasan denda PBB kita lakukan mulai tanggal 20 Februari sampai 31 Maret 2024. Program pembebasan denda ini untuk tunggakan PBB tahun 1994 hingga 2023," kata Febri, Rabu (6/3/2024).

Febri pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut. Ia mengingatkan, dengan membayar pajak, masyarakat secara langsung berkontribusi dalam menuntaskan pembangunan Surabaya.

Baca Juga: Persiapan Pengaturan Arus Mudik Lebaran 2024, Polri Bersama Kemenhub dan PUPR Tandatangani SKB

Terutama di sektor pembangunan infrastruktur jalan, saluran, maupun pengelolaan sampah.

"Jadi pendapatan yang digunakan membangun rumah kita Surabaya menjadi indah, bersih, dan tertata luar biasa itu berasal dari beberapa komponen PAD (Pendapatan Asli Daerah), yang di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)" ujarnya.

Febri menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya tahun 2024 sebesar Rp10,9 triliun.

Sekitar 64 persennya berasal dari PAD. Sedangkan sisanya, berasal dari dana transfer pemerintah pusat.

Baca Juga: Waduh! Istri Tega Diduga Potong Alat Vital Suaminya

Halaman:

Editor: Jingga Almadea


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah