Kasus Bullying di Binus Serpong, Kemenkumham Berharap Dapat Diselesaikan Dengan Pendekatan Restorative Justice

- 24 Februari 2024, 15:05 WIB
Kasus Bullying di Binus Serpong, Kemenkumham Berharap Dapat Diselesaikan Dengan Pendekatan Restorative Justice
Kasus Bullying di Binus Serpong, Kemenkumham Berharap Dapat Diselesaikan Dengan Pendekatan Restorative Justice /

Malanghits.com - Kasus perudungan yang terjadi di sekolah Internasional Bina Nusantara, Serpong Tangerang Selatan hingga kini terus bergulir.

Mengingat terduga pelaku perundungan tersebut masih merupakan anak-anak, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra berharap kasus ini dapat mengkedepankan pendekatan restorative justice.

Dia yakin aparat penegak hukum mampu secara arif dan bijaksana memandang kasus seperti itu.

Baca Juga: Wujudkan Generasi Unggul, Pemprov Banten Imbau Orangtua Untuk Berperan Aktif Dalam Pemenuhan Hak anak

"Mengingat pelaku merupakan anak-anak maka pendekatan restorative justice dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan," kata Dhahana lewat keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

Sejatinya, kata dia, dari aspek regulasi komitmen negara bagi anak yang berurusan dengan hukum telah memadai.

Dia menerangkan, aspek tersebut sudah memadai dengan keberadaan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga: Para Fans Geram Usai Jaemin NCT dan WInter aespa Dirumorkan Kencan

"Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus-kasus semacam ini dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak," kata Dhahana.

Dhahana mengaku prihatin dengan maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar belakangan ini. Salah satunya sebagaimana yang terjadi di sekolah internasional itu.

Halaman:

Editor: Allegra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah