Resmi Ditetapkan, UMP Jatim 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen

- 21 November 2023, 11:29 WIB
Resmi Ditetapkan, UMP Jatim 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen
Resmi Ditetapkan, UMP Jatim 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen /

Malanghits.com, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Jatim 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.165.244,30 dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 2.040.244,30.

Khofifah menjelaskan, penentuan kenaikan UMP tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan berbagai variabel.

Baca Juga: Penasaran Ingin Naik LRT Jakarta, Dengan Pelayanannya Terbaik Untuk Penumpang

Di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Kenaikan UMP Jatim tahun 2024 ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam PP nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (21/11/23).

Khofifah menjelaskan, data-data yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2024 antara lain rata-rata pengeluaran per kapita per bulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486.

Baca Juga: Lukisan Garam Raksasa, Kolaborasi Antara Seniman Dengan Petani Garam Rembang

Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.

Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen.

Halaman:

Editor: Jingga Almadea


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah