Malanghits.com, Kita sedang berada di tengah revolusi industri 4.0, yang antara lain ditandai kelahiran internet yang sangat kuat mempengaruhi kehidupan kita.
Perkembangan penggunaan internet berlangsung sangat pesat di berbagai bidang, termasuk komunikasi.
Kehadiran internet dan berbagai perangkat komunikasi berteknologi canggih dengan harga yang terjangkau di era demokrasi dan kebebasan berekspresi membuat komunikasi, dan produksi serta penyebaran informasi bagaikan banjir yang sulit dibendung.
Baca Juga: Berlibur ke Tempat Wisata Kota Batu, Wisatawan Wajib Menginap di Hotel Transformer Center
Media sosial menjadi platform paling umum dalam hal produksi dan penyebaran informasi secara masif nyaris tanpa hambatan.
Tidak ada regulasi (kecuali UU ITE), tidak ada kaidah maupun kode etik yang menjadi panduan wajib dalam proses produksi dan distribusi materi informasi di media sosial.
Sangat bebas. Hal itu berbeda dengan proses produksi dan distribusi materi di media konvensional yang harus mematuhi UU Pers, UU Penyiaran, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber dll.
Baca Juga: Menelusuri Sejarah Rokok Kretek Indonesia di Museum Kretek Kudus
Materi informasi di media konvensional wajib melewati proses verifikasi dan pengujian atas fakta dan menggunakan data-data akurat untuk menjaga kebenaran dan akurasi dari informasi yang akan disampaikan ke ruang publik.
Itulah bedanya, sehingga kerap kali informasi di media sosial lebih cepat sampai ke gawai kita dibandingkan informasi dari media konvensional yang membutuhkan waktu lebih banyak untuk proses verifikasi dll.