Amankan Empat Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi, Polisi Sita 28 Ekor Burung Cucak Ijo

- 30 April 2024, 10:36 WIB
Amankan Empat Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi, Polisi Sita 28 Ekor Burung Cucak Ijo
Amankan Empat Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi, Polisi Sita 28 Ekor Burung Cucak Ijo /ilustrasi/

Malanghits.com - Empat orang pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis burung cucak ijo diamankan Satpolair Polresta Banjarmasin.

Mereka diamankan di beberapa tempat berbeda dan peran yang berbeda, dengan barang bukti sebanyak 28 ekor burung cucak ijo.

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie di Banjarmasin, mengatakan empat pelaku yang ditangkap, yakni AW (29) warga Kota Banjarmasin, SM (43) warga Kabupaten Banjar, AK (23) dan BY (39) Warga Kapuas Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba dan Amankan Barang Bukti

“Pelaku AK merupakan pemasok burung,” ujar Dading, senin (20/4/24).

Secara kronologi, penangkapan bermula pada Sabtu (27/4), petugas mendapatkan informasi dari salah satu media sosial.

Diduga para pelaku melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi di kawasan Pesisir Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Polda Banten Berhasil Tangkap Pelaku Penjual dan Penadah Cula Badak Jawa

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli dan berpura-pura membeli burung dari pelaku AW serta menanyakan harga satwa dilindungi tersebut,” ujar dia lagi.

Pada saat transaksi, katanya, petugas langsung menangkap AW dan rekannya BY di lokasi dan menyita barang bukti sebanyak 18 ekor burung Cucak Ijo.

Halaman:

Editor: Jingga Almadea


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah