"Pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu ini masih dalam tahap pengembangan mendalam," kata Syahduddi.
Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan narkotika jenis sabu yang diungkap berasal dari Malaysia, kemudian ke Aceh melalui jalur laut, kemudian dari Aceh barang tersebut disimpan di gudang.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Syahduddi.
Ia juga mengklaim bahwa pengungkapan 110 kilogram narkotika tersebut berhasil menyelamatkan 1.100.000 orang.
"Jika satu gram narkotika jenis sabu dikonsumsi 10 orang, maka dari (pengungkapan ini), 1.100.000 yang terselamatkan," demikian Syahduddi.***