Malanghits.com, Kasus tindakan penipuan atau perbuatan curang komplotan pengoplos gas elpiji berhasil diungkap Satreskrim Polres Malang, Jawa timur, Rabu (20/12/2023).
Sebelum tertangkap, para pelaku tega mengoplos gas 3 Kg ke ukuran 12 Kg hingga menyebabkan kelangkaan di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengatakan para tersangka yang diamankan berinisial AR (31), DS (29) dan DI (34), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Resmi Tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Ketiganya berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Malang di tempat tinggal AR, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, pada 16 Desember 2023 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ada tiga orang tesangka yang diamankan,” kata Kompol Wisnu saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (20/12/2023).
Wakapolres menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat yang kesulitan mendapatkan tabung elpiji 3 Kg bersubsidi.
Baca Juga: Polresta Bogor Berhasil Gagalkan Penyelundupan 6 KG Ganja Siap Edar
Tim Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah milik AR yang dijadikan pangkalan elpiji di Desa Kebobang, Kecamatgan Wonosari.
Dari penangkapan tersebut diketahui jika selama ini AR diduga kerap melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi di pangkalan miliknya.