Malanghits.com - Burung perkici atau burung beo kecil telah memikat banyak orang selama ratusan tahun.
Burung ini menawarkan keindahan, kasih sayang, dan persahabatan yang cerdas kepada orang-orang di seluruh dunia.
Kadang keberadaan burung satu ini mudah ditemukan di pasar hewan atau pet shop.
Baca Juga: Mengenal Keunikan Burung Merak, Simbol Keindahan yang Menginspirasi Berbagai Karya Seni
Namun pernahkah kalian mengetahui bahwa ada beberapa jenis burung perkici yang tidak diperbolehkan untuk dijual atau dipelihara tanpa ada surat izin dari BKSDA?
Simak pembahasan berikut ini
1. Burung perkici oranye atau Trichoglossus capistratus merupakan salah satu jenis burung beo endemik asal negara Indonesia.
Baca Juga: Labrador Retriever, Anjing Populer yang Memiliki Kemampuan Luar Biasa
Persebaran wilayah dari burung ini meliputi pulau Sumba, Wetar dan Timor.
Dilansir IUCN Red List, burung ini diklasifikasikan kedalam golongan fauna hampir terancam punah.