Penemuan-penemuan satwa ini di masa datang mungkin saja tdk terdokumentasikan.
Status satwa jenis reptil tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, termasuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi dengan nama Lanthanotus borneensis.
Dengan mulai maraknya peredaran satwa tersebut, upaya-upaya penyadartahuan sangat diperlukan melalui sosialisasi/penyuluhan.
Harapannya, jika memang bisa dikembangbiakkan seperti satwa liar yang dilindungi lainnya, tidak akan terjadi lagi kondisi penyelundupan illegal.***