Bercerai karena Dipaksa Suami Berhubungan Seks

- 11 Januari 2024, 15:41 WIB
Bercerai karena Dipaksa Suami Berhubungan Seks
Bercerai karena Dipaksa Suami Berhubungan Seks /

Malanghits.com, Pengadilan Negeri Magelang mengabulkan seluruh gugatan perceraian yang diajukan Paschalia Matantu (44).

Majelis hakim yang dipimpin Dewi Kurniasari SH MH memutus perkara itu dalam sidang Rabu 10 Januari 2024.

Tergugat, Iwan Santoso alias Yayang (46), dalam persidangan perceraian itu didampingi oleh pengacara Muhammad Hassan Latief SH MH.

Baca Juga: Ledakan Hebat Disertai Kobaran Api Terjadi di SPBU Undip Semarang

Paschalia dalam gugatannya menguraikan Iwan sering berbicara menggunakan kata-kata kasar, sering melakukan kekerasan seksual dan memaksanya berhubungan intim.

Diungkapkannya juga, Iwan sering melakukan tindak kekerasan kepada anak-anak, sering minum minuman beralkohol sampai mabuk, sering memberi contoh tidak baik kepada anak-anak dan merusak barang-barang rumah tangga.

Paschalia mengaku sudah 23 tahun berusaha mempertahankan rumahtangganya. Namun akhirnya merasa tidak kuat dan mengajukan gugatan perceraian.

Baca Juga: Kronologi Dua Rumah Warga di Bantaran Sungai Kasin Malang Longsor

Dia minta majelis hakim memutus perkawinannya dengan Iwan Santoso karena perceraian. Selama persidangan, Paschalia didampingi advokat Zahru Arqom SH MH Lit, Darmawan Febri Padmono SH dan Dr Ir Albert Kuhon MS SH.

Selain mengajukan gugatan perceraian, Paschalia (44) Selasa (2/1/24 mengadukan suaminya di Markas Polres Magelang Kota.

Halaman:

Editor: Jingga Almadea


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah