Terciduk Saat Mengemis di Kawasan Wisata Ubud, Kantor Imigrasi Bali Deportasi WNA Asal AS

- 28 Januari 2024, 13:16 WIB
 Terciduk Saat Mengemis di Kawasan Wisata Ubud, Kantor Imigrasi Bali Deportasi WNA Asal AS
Terciduk Saat Mengemis di Kawasan Wisata Ubud, Kantor Imigrasi Bali Deportasi WNA Asal AS /foto pikiran rakyat/

Malanghits.com, Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat kedapatan mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.

Kantor imigrasi di bali segera mengambil tindakan deportasi kepada warga negara asing yang dinilai tidak berkualitas tersebut.

WNA asal Amerika berinisial MAM itu dinilai oleh Imigrasi melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Distribusikan Logistik Pemilu ke Pedalaman, KPU Nunukan Siapkan Pesawat dan Kapal Tongkang

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) undang-undang itu menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Prinsip kebijakan selektif menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Minggu.

Sebelumnya, pria berusia 69 tahun itu dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali pada 16 November 2023 di Kedewatan, Ubud karena sering mengemis dan meresahkan warga di depan salah satu pasar swalayan setempat.

Baca Juga: Bangun Infrastruktur Kelistrikan di IKN, PLN Libatkan Kejari Balikpapan

Petugas Satpol PP kemudian menangkap MAM dan diperiksa lebih lanjut.

Namun, saat dimintai keterangan MAM tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.

Halaman:

Editor: Reno Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x